About

Thursday 16 February 2017

PENGERTIAN K3




PENGERTIAN K3 (KEAMANAN, KESEHATAN dan KESELAMATAN KERJA)



PENGERTIAN K3 (KEAMANAN, KESEHATAN dan KESELAMATAN KERJA)



PENGERTIAN

 1. Filosofis

Suatu pemikiran atau upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adil dan makmur.

2. Keilmuan

Ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.  



TUJUAN K3:

a. Melindungi kesehatan, keamanan dan keselamatan dari tenaga
  kerja.
b. Meningkatkan efisiensi kerja.
c. Mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.


SASARAN K3 :

 a. Menjamin keselamatan pekerja
 b. Menjamin keamanan alat yang digunakan
 c. Menjamin proses produksi yang aman dan lancer


NORMA / ATURAN DALAM K3 :

 a. Aturan yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja
 b. Diterapkan untuk melindungi tenaga kerja
 c. Resiko kecelakaan dan penyakit kerja

Tujuan norma-norma : agar terjadi keseimbangan dari pihak perusahaan dapat menjamin keselamatan pekerja


HAMBATAN PENERAPAN K3 :

a.     Hambatan dari sisi pekerja/ masyarakat :

· Tuntutan pekerja masih pada kebutuhan dasar
· Banyak pekerja tidak menuntut jaminan k3 karena SDM yang
   masih rendap

 b.Hambatan dari sisi perusahaan:


Perusahaan yang biasanya lebih menekankan biaya produksi atau operasional dan meningkatkan efisiensi pekerja untuk menghasilkan keuntungan yang sebesar-besarnya.


 JENIS BAHAYA DALAM K3

a.Jenis kimia

Terhirupnya atau terjadinya kontak antara manusia dengan bahan kimia berbahaya.

contoh:
· Abu sisa pembakaran bahan kimia
· Uap bahan kimia
· Gas bahan kimia

Akibatnya:
. Nafas menjadi sesak
. Batuk

b. Jenis fisika

- Temperatur udara yang terlalu panas maupun terlalu dingin.
- Suara bising

Akibatnya:
· Pendengaran terganggu
. Suhu tubuh meningkat

c.Jenis proyek/ pekerjaan

Pencahayaan atau penerangan yang kurang.
Bahaya dari pengangkutan barang.
Bahaya yang ditimbulkan oleh peralatan.

Akibatnya:

· Gangguan penglihatan
· Pemindahan barang yang tidak hati-hat sehingga melukai pekerja
· Peralatan kurang memadai sehingga dapat melukai pekerja




BEBERAPA ISTILAH:

a.     Harzard (sumber bahaya) :
adalah suatu keadaan yang dapat menimbulkan kecelakaan,
        penyakit dan kerusakan yang menghambat kemampuan
        pekerja.
b.     Danger (tingkat bahaya ): adalah suatu kondisi yang dapat
  mengakibatkan peluang bahaya yang mulai tampak yang dapat ticegah dengan berbagai tindakan preventif.
c.      Risk : adalah prediksi tingkat keparahan bila terjadi bahaya dalam siklus
     tertentu.
d.     Incident : adalah munculnya kejadian yang membahayakan pekerja
e.      Accident : adalah kejadan bahaya yang disertai dengan adanya korban
        atau kerugian baik manusia maupun peralatan.



PENGENDALIAN BAHAYA  DALAM PEKERJAAN:

a.     Pengendalian teknik

   Contoh:

· Mengganti prosedur kerja
· Menutup atau mengisolasi bahan bahaya
· Menggunakan otomatisasi pekerja
· Ventilasi sebaga pengganti udara yang cukup

b.     Pengendaan administrasi

   Contoh:

· Mengatur waktu yang pas/ sesuai antara jam kerja dengan istirahat
· Menyusun peraturan k3
· Memasang tanda-tanda peringatan
· Membuat data bahan-bahan yang berbahaya dan yang aman
· Mengadakan dan melakukan pelatihan system penanganan darurat



STANDAR KESELAMATAN KERJA

Pengamanan sebagai tindakan keselamatan kerja.

a. Perlindungan badan yang meliputi seluruh badan.
b. Perlindungan mesin.
c. Pengamanan listrik yang harus mengadakan pengecekan berkala.
d. Pengamanan ruangan , meliputi sistem alarm, alat pemadam kebakaran, penerangan yang cukup, ventilasi yang cukup, jalur evakuasi yang khusus.



ALAT PELINDUNG DIRI

Adalah perlengkapan wajib yang digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya.




ALAT PELINDUNG DIRI


CONTOH:

a.     Safety helmet

Berfungsi: sebagai pelindung kepala dari benda-benda yang dapat melukai kepala.           


b.     Safety belt

Berfungsi: sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat trasportasi.                                                             




c.      Penutup telinga

Berfungsi: sebagai penutu telinga ketika bekerja di tempat yang bising.
                                                


d.     Kaca mata pengamanan

Berfungsi: sebagai pengamanan mata ketika bekerja dari percikan.



e.      Pelindung wajah

Berfungsi: sebagai pelindung wajah ketika bekerja.

    
  PELINDUNG WAJAH

f.       Masker

Berfungsi: sebagai penyaring udara yang dihisap di tempat yang kualitas udaranya kurang bagus.

                           






                                 

No comments: